PBB Desak RI Tinjau Ulang pasal karet yang Jerat Ahok | Celebrity Artis PBB Desak RI Tinjau Ulang pasal karet yang Jerat Ahok | Celebrity Artis \

Video of the day


PBB Desak RI Tinjau Ulang pasal karet yang Jerat Ahok

kasus di penjarkannya ahok mendapat sorotan internasional,
PBB mendesak RI untuk meninjau ulang pasal karet yang menyeret ahok ke penjara

*Pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) Lewat akun Twitter resmi mereka
"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan agama"

*Amnesty internasional
demikian pula Amnesty internasional juga menyatakan putusan pengadilan yang
memvonis ahok 2 tahun penjara merupakan cerminan ketidakadilan di indonesia
dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (09/05/2017)

amnesty  menjelaskan bahwa pasal 156 dan 156(a) tentang penodaan agama harus dihapus
karena dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya

* Uni Eropa
Uni Eropa pun menyuarakan hal serupa. Melalui pernyataan resminya, kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa hukum penodaan agama tersebut dapat menghalangi kebebasan berekspresi.

"Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.

dan beberapa pejabat perwakilan asing di indonesia juga angkat bicara setelah putusan pengadilan.
seperti Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik

berikut kata Malik melalui akun Twitter pribadinya
"Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya yakin dia bukan anti-Muslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan"


sumber cnnindonesia.com

Advertising

Search Here

Template Information