Ahok divonis penjara oleh HAkim
pada selasa 09/05/2017 ahok divonis penjara 2 tahun oleh hakim dalam kasus penistaan agama,ahok dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penodaan agama di kepulauan seribu
polisi minta masa disidang tidak anarkis
di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa. (09/05/2017).
"hakim Menyatakan terdakwa (Ahok)
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama"
putusan dibacakan oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang Ahok
Gambar dari Kompas.com